Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten
atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang
dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta
melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa.
Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal
dengan istilah Lurah.
Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh
Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda,
karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat;
sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan
dipilih langsung oleh rakyat melaluiPemilihan Kepala Desa (Pilkades).
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB LURAH/KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa / Lurah mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD.
2. Mengajukan rancangan
peraturan desa.
3. Menetapkan peraturan desa
yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
ditetapkan
bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat
desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Kepala Desa / Lurah :
1. Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
3. Memelihara ketentraman
dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan
demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja
dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Menaati dan menegakkan
seluruh peraturan perundang-¬undangan.
8. Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik.
9. Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa.
12. Mengembangkan pendapatan
masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi dan
melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di desa, dan
15. Mengembangkan potensi sumber daya
alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Larangan Kepala Desa / Lurah :
1. Menjadi pengurus partai politik.
2. Merangkap jabatan sebagai ketua
dan / atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa
bersangkutan.
3. Merangkap jabatan sebagai anggota
DPRD.
4. Terlibat dalam kampanye pemilihan
umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
5. Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau
golongan masyarakat lain.
6. Melakukan kolusi, korupsi dan
nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain
yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Kepala Desa / Lurah berhenti :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Diberhentikan.
Kepala Desa / Lurah diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada point 3 di atas karena:
1. Berakhir masa jabatannya dan telah
dilantik pajabat yang baru.
2. Tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
secara
berturut -
turut selama 6 (enam) bulan.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Kepala Desa / Lurah
4. Dinyatakan melanggar sumpah /
janji jabatan.
5. Tidak melaksanakan kewajiban
Kepala Desa Lurah dan atau
6. Melanggar larangan bagi Kepala
Desa / Lurah .
BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu
lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh
masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintah Desa.Fungsi BPD adalah sebagai berikut :
1. Merumuskan dan menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat; dan
3. Mengayomi dan menjaga
kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Selain mempunyai fungsi BPD juga mempunyai
wewenang dalam menjalankan tugasnya. Wewenang BPD diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Membahas rancangan peraturan
desa bersama kepala desa
2. Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa.
4. Membentuk panitia pemilihan
kepala desa.
5. Menggali, menampung,
menghimpun, mmerumuskandanmenyalurkanaspirasimasyarakat; dan
6. Menyusuntatatertib BPD.
BPD
BPD dalam menjalankan tugasnya juga mempunyai
beberapa kewajiban. Kewajiban BPD adalah sebagai berikut :
1.
MengamalkanPancasila, melaksanakanUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2. Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3.
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik
Indonesai;
4. Menyerap,
menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
5. Memproses
pemilihan kepala desa;
6. Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7. Menghormati
nilai - nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8. Menjaga norma
dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD juga mempunai hak dalam menjalankan tugasnya. Hak Anggota BPD
adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan
rancangan peraturan desa
2. Mengajukan
pertanyaan
3. Menyampaikan
usul dan pendapat
4. Memilih dan
dipilih
5. Memperoleh
tunjangan
Artikel keren lainnya:
Thanks
BalasHapusBerbagi info, bagi masjid yang belum punya aplikasi, ini ada pembuatan aplikasi sederhana berbasis blog secara GRATIS. Info lengkapnya bisa dilihat di:
BalasHapuswww.tiny.cc/appsgratisdong
Bantu share ke teman, siapa tau mereka butuh. Terima kasih...