Assalamu’alaikum wr
wb.Alhamdulillah pada hari ini kita telah melaksanakan Ibadah Puasa yang 20
hari,itu artinya sekitar 10 hari lagi kita akan bertemu dengan yang namanya Idulfitri alias Lebaran. Tunggu dulu kawan
,,,,,sudagkah anda membayar Zakat Fitrah,tapi saya yakin kalau pemirsa erwe
dalapan pasti semuanya sudah beres kan ??
Dibawah ini saya akan
membagikan sedikit pengetahuan tentang “ Apa sih yang disebut Zakat Fitrah itu “
baiklah kita sama-sama baca tulisan dibawah ini:
Zakat
Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap
individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan
manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia
dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Siapa
saja yang wajib membayar jakat
Pada prinsipnya seperti
definisi di atas, setiap muslim diwajibkan
untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang
menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
1.
Individu yang mempunyai
kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan
pagi hari raya.
2.
Anak yang lahir sebelum
matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
3.
Memeluk Islam sebelum terbenam
matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
4.
Seseorang yang meninggal
selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besarnya
/ banyaknya Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan
menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1
sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau
2.7 kg makanan pokok (tepung,
kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab
syafi'i dan Maliki)[1]
Yang
berhak menerima Zakat
Penerima Zakat secara umum
ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya,
gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk
zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan
alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu
tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat
ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.
Kapan waktunya mengeluarkan Zakat
Fitrah
Zakat Fitrah
dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat
sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati
batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan
sedekah biasa.
Sumber Hadits mengenai Zakat
Diriwayatkan dari Umar bin
Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan
zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang
hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum
muslimin dan dia memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia
keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk
membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji
dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum
salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang
mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah
biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
Diriwayatkan dari Hisyam bin
urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan
di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah
(meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan
sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di
perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar
ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat
fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari
orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R :
Daaruquthni, hadits hasan)
Diriwayatkan
dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah)
kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan
mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum
'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
Demikian sekilas info tentang Zakat Fitrah yang
InsyaAllah sebentar lagi kita ( yang mampu ) akan mengeluarkan Zakat Fitrah
sebagai penyempurna Ibadah Puasa,dan semoga Puasa kita semua diterima oleh
Allah swt,Amiin yarobal a’lamin
Terimakasih
Belum ada tanggapan untuk "ZAKAT FITRAH"
Posting Komentar
Anda bebas berkomentar sesuka hati anda di blog sederhana ini,asalkan:
1.Tulisanya bisa dibaca
2.Tidak meninggalkan link hidup
3.Tidak ada unsur promosi
4.Tidak menggunakan kata-kata jorok
5.Tidak spam,
Terimakasih atas kunjungan serta Komentarnya