Kecamatan atau
sebutan lain adalah wilayah
kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP.
19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai
pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin
oleh camat.
Pembentukan
kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Penghapusan
kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan
kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Dalam konteks
otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh
seorang Camat.
Istilah "Kecamatan" di provinsi Aceh disebut juga dengan "Sagoe
Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah
"Distrik".
Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah tidak
ditemukan pendefinisan istilah kecamatan secara langsung, namun pada
Pasal 72 diatur hal sebagai berikut:
(4) Apabila
dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam Wilayah
Kecamatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Definisi Kecamatan
menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana yang disebut pada Pasal 1 huruf m adalah sebagai berikut:
Sebagaimana
definisi ini maka Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut
Undang-Undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah kabupaten atau Daerah Kota.
Kecamatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pendefinisian
secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah terdapat pada penjelasan pasal 126 ayat (1), yang menjelaskan sebagai
berikut: “Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Undang-Undang ini
tidak mendefinisikan istilah kecamatan pada batang tubuhnya melainkan pada
penjelasan pasalnya. Pendefinisian langsung istilah kecamatan pada batang tubuh
terdapat pada peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2008 Tentang Kecamatan, yang menyatakan bahwa:
Kecamatan atau
sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota
Peraturan
Pemerintah ini menjelaskan bahwa kecamatan hanyalah sebatas status pada wilayah
tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1
angka 6 sampai dengan 8, yang menyatakan:
Pembentukan
kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota
Penghapusan
kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota."Penggabungan kecamatan adalah penyatuan
kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
Perubahan mendasar dalam penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999, kemudian dilanjutkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Perubahannya
mencakup mengenai kedudukan kecamatan menjadi perangkat daerah kabupaten/kota,
dan camat menjadi pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Bupati/Walikota. Perubahan pentingnya yaitu:
a. Kecamatan bukan
lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah
kekuasaan camat. Dengan paradigma
baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat camat bekerja.
b. Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan bukan lagi wilayah administrasi
pemerintahan, dengan demikian camat bukan
lagi penguasa tungggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian
wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota
Kecamatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1
angka 24 disebutkan:
Kecamatan atau
yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat Pendefinisian kecamatan menurut Undang-Undang
ini “mengingatkan” akan definisi kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1974.
Yang pasti dipimpin sama Kang Camat ya kan mas..hehehe
BalasHapushehe kalau di kampung saya yang mimpin Ibu Camat mbak Aina cell hehe
HapusKecamatan dipimpin oleh camat, membawahin kelurahan-kelurahan yang dipimpin oleh lurah.
BalasHapuspasti Rukun Warga di pimpin oleh Pak RW hahaha
Hapus