SIAPA YANG SALAH
Pada suatu hari saya diminta oleh salahsatu warga untuk membuat Kartu Keluarga baru,sesuai prosedur yang sudah ditentukan sayapun mulai melewati tahap-tahap prosedur tersebut ,dan ahirnya sampailah di Kantor Kecamatan Cibatu,setelah menyampai kan maksud kedatangan saya ,dan menyerahkan berkas untuk membuat KK baru,petugas mengatan bahwa untuk membuat KK baru butuh waktu satu minggu,mengingat banyaknya permintaan yang
sama,setelah itu saya diminta untuk datang lagi hari Senin depan,kemudian sayapun pulang.
Sesuai janji petugas kecamatan sayapun datang lagi ke Kantor Kecamatan untuk mengurus Kartu Keluarga baru kepunyaan warga saya ( RW 08 )Cilimushideung,setelah ditanyakan mengenai KK tersebut ternyata belum selesai, dan petugas yang melayani disana mengatakan “ Sebaiknya Bapak nanti datang lagi setelah Duhur “ . agak kecerwa sih,tapi mau apalagi lah kenyataanya seperti itu,
Berhubung pada hari itu setelah Duhur yaitu hari Senin tgl 16 Mei 2016 saya ada rapat di Desa Mekarsari rapat mengenai Anggaran Dana Desa 2016,ahirnya saya sampaikan kepada petugas tersebut saya akan datang lagi besok, kemudian sayapun meninggalkan Kantor Kecamatan dan langsung menuju Desa Mekarsari.
Hari selasa tgl 17 Mei 2016 sayapun datang lagi ke Kecamatan untuk mengurus KK baru sesuai yang telah di bicarakan kemarin, (dalam hati beres dech KK baru hari ini ) tapi,,,,,,,,,,apa yang terjadi para pemirsa,,,,,,,,,ternyata KK tersebut belum bisa diterbitkan dengan alasan NIK pada KTP yang bersangkutan adalah bermasalah ,
NIK pada KTP yang bersangkutan tidak valid ,dan Nik tersebut adalah NIK kepunyaan orang lain,(Terkejut ach dikit ) lho ko bisa yah…….saya penasaran dan meminta kepada petugas untuk mengecek sekali lagi ,namun hasinya sama ,sampai-sampai petugas tersebut memperlihatkan screenshoot nya dari Computer,dan memang iya bahwa NIK tersebut atas nama orang lain..
Bagaimana caranya agar kasus ini bisa selesai…….? Satu-satunya jalan KTP tersebut “ Kata Petugas di Kecamatan “ harus di update ke CAPIL Garut,hadeuhhhhh cape dech euy…..nanti katanya kalau sudah selesai di update datang lagi untuk penerbitan KKnya ujar si petugas.
Dengan rasa kecewa sayapun pulang lagi dan menyampaikan kasus tersebut kepada yang bersangkutan sesuai yang disampaikan oleh petugas Kecamatan , dan ahirnya orang yang bersangkutanpun siap untuk ke CAPIL Garut untuk update KTPnya,
Untuk update KTP di CAPIL Garut katanya butuh waktu satu bulan hal ini disampaikan petugas CAPIL garut ketika yang bersangkutan kesana untuk mengurus KTPnya yang nomor NIKnya teupuguh itu,hadeuh cape atuh nugguana ari kitu caranamah…..
Yang jadi pertanyaan saya ( malah warga yang lain juga bertanya-tanya hehehe ) ko bisa yah…..??? dan SIAPA YANG SALAH …SALAH SIAPA ATUH ,achhh duka atuh abdimah teu ngartossssss.
Oh iya untuk Pemirsa utamanya warga RW 08 Cilimushideung ,umumnya warga Kecamatan Cibatu bilih aya anu resep kana berbagai masakan / kuliner bisa berkunjung ke alamat
TENTANG MAKANAN atau
kilik disini,dan untuk pengetahuan soal Binatang anda bisa mengunjungi
DUNIA SATWA atau
klik disini
Hturnuhun
Artikel keren lainnya:
Konon katanya banyak sekali kasus seperti itu bro,semoga segera bisa diatasi masalahnya bro...
BalasHapussemoga bisa di selesaikan dan diatasi bro..
BalasHapusHaturnuhun mang YONO Amiin,wilujeng tepang di blog RW 8,haturnuhun atas kunjungana dan komentarnya....
HapusNyimak bos nicepost
BalasHapus