Tugas dan Fungsi Kepengurusan RW
Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan
mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan
melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya,
kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan
ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya
maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas
dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.
KETUA RW
Mempunyai Tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai Fungsi :
- Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama
dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
- penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi
warga.
SEKRETARIS
Mempunyai Tugas :
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan
administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua
untuk kemajuan dan perkembangan RW.
Mempunyai Fungsi :
- Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan
dan penyusunan laporan.
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua
berhalangan.
BENDAHARA
Mempunyai Tugas :
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan
administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai Fungsi :
- Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran
keuangan RW.
- Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan
keuangan.
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Mempunyai Tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan,
ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
- Meningkatkan kegiatan pembinaan
siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta
membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang
berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
Mempunyai Fungsi
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya
keserasian rencana kerja.
- Pengkoordinasian dengan seksi
yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar
terwujudnya keserasian rencana kerja.
- Pengendalian kelompok-kelompok
kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
- Pelaksanaan pengawasan dan
mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang
telah dilaksanakan.
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang
tugasnya.
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua.
SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN
Mempunyai Tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan
lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan
lingkungan hidup.
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum
serta program lingkungan hidup.
- Melaksanakan usaha/kegiatan di
bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan.
- Memelihara kebersihan dan
kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu
memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
- Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang
memungkinkan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi
kebersihan dan lingkungan hidup.
Mempunyai Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya
keserasian rencana kerja.
- Pengkoordinasian dengan seksi
yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya
keserasian rencana kerja.
- Pengendalian kelompok-kelompok
kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
- Pelaksanaan perkembangan dan
mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang
telah dilaksanakan.
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan ).
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang
tugasnya.
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua.
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA
Mempunyai Tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan
ketrampilan pemuda atau generasi muda.
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja
dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah
RW.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan
olahraga.
Mempunyai Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai
dengan bidangnya.
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan rencana kerja.
- Pengkoordinasian dengan
seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
- Pengkoordinasian dengan seksi
yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya
keserasian rencana kerja;
- Pengendalian kelompok-kelompok
kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
- Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing;
- Pelaksanaan pencatatan segala
kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
- Penyusunan laporan secara
berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat
pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
- Penyelenggaraan tugas tertentu
yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan
Olahraga.
SEKSI KESRA
Mempunyai
Tugas :
- Melaksanakan kegiatan sosial
untuk membina usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk
mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan.
- Melaksanakan kegiatan pembinaan
pendidikan dan kebudayaan serta kesenian yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan dalam
pelayanan kesehatan masyarakat.
- Memantau dan menganalisis data
dan perkembangan kependudukan.
- Melaksanakan kegiatan untuk
menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RW dan Kelurahan
sekaligus berperan aktif dalam mengsosialisasikan program-program kerja
RW.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung kegiatan dan pelayanan di
bidang kependudukan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.
Mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai
dengan bidangnya.
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan rencana kerja.
- Pengkoordinasian dengan
seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
- Pengkoordinasian dengan seksi
yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar
terwujudnya keserasian rencana kerja.
- Pengendalian kelompok-kelompok
kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
- Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing.
- Pelaksanaan perkembangan dan
mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang
telah dilaksanakan.
- Penyusunan laporan secara
berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat
pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
- Penyelenggaraan tugas tertentu
yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI PEMBANGUNAN
Mempunyai
Tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun
fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan
rencana kerja di RW.
- Melaksanakan kegiatan dalam
usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang
berada di wilayah RW.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan
pemeliharaan.
Mempunyai Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
- Penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan rencana kerja.
- Pengkoordinasian dengan
seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
- Pengkoordinasian dengan seksi
yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya
keserasian rencana kerja.
- Pengendalian kelompok-kelompok
kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
- Pengawasan terhadap kegiatan
masing-masing.
- Mempelajari dan mencatat segala
kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Penyusunan laporan secara
berkala (triwulan, semester, tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat
pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
- Penyelenggaraan tugas tertentu
yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI KEAGAMAAN ISLAM
Mempunyai Tugas :
- Meningkatkan kesadaran beragama bagi khususnya pemeluk
agama Islam.
- Membuat schedule program keagamaan yang lebih
baik/menyentuh/kontekstual dalam meningkatkan dan memakmurkan masjid
,mushollah dan majelis Taq’lim tingkat RW.
Mempunyai Fungsi :
- Rencana program-program keagamaan untuk 3 (tiga) tahun
ke depan, dlam bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan
pembiayaannya.
- Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang
tugasnya.
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.
SEKSI KEWANITAAN DAN PEMBINAAN KELUARGA
Mempunyai Tugas :
- Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan
program keluarga berencana.
- Mengkoordinasikan kegiatan
partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
- Melaksanakan usaha-usaha di
kalangan keluarga dan masyarakat.
- Memberikan bimbingan dan
penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan
peranan wanita dalam pembangunan.
- Meningkatkan pengetahuan
keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda,
olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial.
- Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan
tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
Mempunyai Fungsi :
- Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya.
- Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan
rencana.
- Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya
keserasian pembangunan.
- Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk
berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
- Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
- Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan
dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester,
tahunan )
- Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang
tugasnya.
- Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua maupun Wakil Ketua.
BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI
Mempunyai Tugas :
- Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan,
keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama.
- Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun
gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RW ataupun dari warga itu
sendiri.
- Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat
mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian.
- Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP,
Kartu Keluarga, dll).
- Pendataan warga dibantu seksi yang berkaitan
Mempunyai Fungsi:
- Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan
dua arah dan timbal balik.
- Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RW.
- Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan
kepengurusan RW.
- Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin
terjadi diantara keduanya.
DEWAN PERTIMBANGAN DAN KEBIJAKAN RW
Mempunyai Tugas :
Memberikan saran dan
pertimbangan yang bersifat konstruktif dan korektif kepada ketua RW dalam
menjalankan tugasnya.
Mempunyai Fungsi :
- Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana mestinya Dewan
Pertimbangan RW dapat meminta informasi dari masing-masing seksi
kepengurusan terkait.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
sekurangkurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
- Meberikan laporan sewaktu waktu apabila di perlukan.
Sumber: http://desakukaranganyar.blogspot.com
Maaf ini merupakan ( TEST ) Post perdana.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN RW"
Posting Komentar
Anda bebas berkomentar sesuka hati anda di blog sederhana ini,asalkan:
1.Tulisanya bisa dibaca
2.Tidak meninggalkan link hidup
3.Tidak ada unsur promosi
4.Tidak menggunakan kata-kata jorok
5.Tidak spam,
Terimakasih atas kunjungan serta Komentarnya